Tata Tertib

Tata Tertib Muhammadiyah Boarding School MBS Muhiba

Latar Belakang Pembuatan Tata Tertib

Bismillahirrohmanirrohim, untuk mewujudkan visi dan misi MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL MBS MUHIBA, maka penyusunan dan penerapan Tata Tertib sangat diperlukan.

Tata Tertib disusun dan diterapkan, bukan untuk membatasi gerak para santri, melainkan untuk menjaga kebiasaan baik yang telah ditanamkan sejak calon santri sudah resmi menjadi santri Muhammadiyah Boarding School (MBS) Muhiba.

Tata Tertib berisi semua larangan atau jenis pelanggaran. Jika santri terbukti melakukan jenis pelanggaran tata tertib, maka akan mendapatkan poin. Santri Muhammadiyah Boarding School MBS Muhiba yang terbukti melakukan pelanggaran berkali-kali maka akan mendapatkan akumulasi poin berdasarkan jenis pelanggaran. Jumlah poin pelanggaran menentukan jenis sanksi atau pembinaan.

Jenis Pelanggaran dan Ketentuan Poin Tata Tertib

Pelanggaran tata tertib menghasilkan poin yang akan menentukan jenis sanksi atau pembinaan bagi santri. Berikut daftar jenis pelanggaran dan ketentuan poin dalam tata tertib MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL MBS MUHIBA.

No. Jenis Pelanggaran Poin
1 – 100
1. Tidak mengikuti ragam peraturan berasrama yang mencakup ketertiban Ibadah, Akhlak, Penampilan, Percakapan, Lingkungan, dll. 1
2. Menggunakan Bahasa Daerah 5
3. Tidak tidur pada waktu dan tempat yang telah ditentukan 10
4. Berpakaian dengan pakaian / model tidak layak 10
5. Gasab / menggunakan milik orang lain tanpa izin 15
6. Mencukur rambut dengan model tertentu / Mewarnai rambut dengan warna tertentu 15
7. Menyimpan / menggunakan senjata tajam 15
8. Masuk / keluar tidak melalui pintu (melompati pagar, jendela, atap, dll) 30
9. Tidak mengikuti kegiatan pondok tanpa izin 30
10. Merusak fasilitas / tanaman pondok dengan sengaja 30
11. Menyimpan / menggunakan HP dan sejenis 30
12. Menyimpan / Merokok 30
13. Keluar kompleks pondok tanpa izin pengasuh 30
14. Menghina /mengejek sesama /berkata jorok 30
15. Membawa / menggunakan kendaraan di pondok 30
16. Bersumpah palsu 60
17. Tidak mengikuti salat wajib berjamaah di masjid 60
18. Mencuri 60
19. Menyakiti fisik sesama 60
20. Bermalam / menginap di luar kompleks pondok 60
21. Berhubungan dengan lawan jenis/ pacaran 60
22. Melakukan pelecehan seksual, perbuatan liwat/ homoseksual/ lesbian 100
23. Minum khamar, narkotika; sabu dan sejenisnya 100
24. Melawan / Tidak patuh terhadap Asatidzah 100

Menaati Tata Tertib Sekolah (SMA Muhammadiyah Bantul)

Santri MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL MBS MUHIBA berkewajiban mengikuti Tata Tertib yang ditentukan oleh pihak SMA MUHAMMADIYAH BANTUL dan jika terdapat perbedaan penentuan poin pada pelanggaran antara pihak SMA MUHAMMADIYAH BANTUL dan pihak MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL MBS MUHIBA, maka diberlakukan poin yang paling tinggi.

Ketentuan Pembinaan

Pelanggaran tata tertib menghasilkan poin yang menentukan jenis sanksi atau pembinaan. Berikut daftar bentuk pembinaan dan sanksi berdasarkan jumlah poin pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh santri.

No. JUMLAH AKUMULASI POIN PEMBINAAN DAN SANKSI
1. 1-29
  1. Menulis al-Qur’an sesuai jumlah poin.
    Satu poin = satu halaman atau sanksi yang serupa
  2. Nasehat khusus dari Direktur MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL MBS MUHIBA
2. 30
  1. Gundul (Putra) / Jilbab berwarna sebulan (Putri)
  2. Surat Pernyataan Pertama
  3. Pemberitahuan Kepada Wali Santri
  4. Nasehat khusus dari Direktur MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL MBS MUHIBA
3. 31-59
  1. Menulis al-Qur’an sesuai jumlah poin.
    Satu poin = satu halaman atau sanksi yang serupa
  2. Nasehat khusus dari Direktur MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL MBS MUHIBA
4. 60
  1. Gundul (Putra) / Jilbab berwarna sebulan (Putri)
  2. Surat Pernyataan Pertama
  3. Pemberitahuan Kepada Wali Santri
  4. Nasehat khusus dari Direktur MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL MBS MUHIBA
5. 61-89
  1. Menulis al-Qur’an sesuai jumlah poin.
    Satu poin = satu halaman atau sanksi yang serupa
  2. Nasehat khusus dari Direktur MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL MBS MUHIBA
6. 90
  1. Gundul (Putra) / Jilbab berwarna sebulan (Putri)
  2. Surat Pernyataan Pertama
  3. Pemberitahuan Kepada Wali Santri
  4. Nasehat khusus dari Direktur MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL MBS MUHIBA
7. 91-99
  1. Menulis al-Qur’an sesuai jumlah poin.
    Satu poin = satu halaman atau sanksi yang serupa
  2. Nasehat khusus dari Direktur MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL MBS MUHIBA
8. 100 Dikembalikan Kepada Wali Santri

Penutup

Alhamdulillahirobbil’alamin, demikian Tata Tertib ini disusun, untuk menjadi maklum bagi semua pihak. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan diatur lebih lanjut ole Pihak MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL MBS MUHIBA Yogyakarta.

Bantul, 12 Rabiul Awal 1439 H.
1 Desember 2017 M.
Mengetahui,
Kepala SMA MUHAMMADIYAH BANTUL Direktur MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL MBS MUHIBA
Drs. Muhammad Asrowi Muhammad Musa, S.Th.I.
NBM. 559813 NBM.1162704

Leave a Comment